PADANG, KOMPAS.com-Gugatan praperadilan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, IM, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) ditolak hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Khairuluddin, Senin (20/6/2022) memutuskan gugatan IM ditolak secara keseluruhan.
"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Khairuluddin dalam sidang putusan itu.
Baca juga: Mantan Camat di Maluku Diduga Korupsi Dana Kecamatan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 625 Juta
Khairuluddin menilai penetapan status tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Padang, IM, dari penyelidikan menjadi penyidikan, Juli 2021.
Naiknya status perkara itu setelah menggelar perkara di Mapolda Sumbar beberapa waktu lalu.
Namun saat itu, polisi belum menetapkan IM sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan pada Mei 2022 setelah penyidik Polresta Padang melengkapi berkas.
Penetapan tersangka itu kemudian digugat IM ke pengadilan Negeri Padang, namun akhirnya ditolak hakim.
Kasus dugaan korupsi dana pokir tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan IM.
Menurut laporan masyakarat ke kepolisian, terjadi pemotongan dana sebesar Rp 500.000 per orang di wilayah pemilihannya yaitu Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
"Laporan yang kami terima ada sekitar 80 orang yang menerima dana Pokir dari IM. Masing-masing menerima Rp1,5 juta tapi dia meminta dikembalikan sebesar Rp 500.000 per orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.