PADANG, KOMPAS.com-Gugatan praperadilan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, IM, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) ditolak hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Khairuluddin, Senin (20/6/2022) memutuskan gugatan IM ditolak secara keseluruhan.
"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Khairuluddin dalam sidang putusan itu.
Baca juga: Mantan Camat di Maluku Diduga Korupsi Dana Kecamatan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 625 Juta
Khairuluddin menilai penetapan status tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Padang, IM, dari penyelidikan menjadi penyidikan, Juli 2021.
Naiknya status perkara itu setelah menggelar perkara di Mapolda Sumbar beberapa waktu lalu.
Namun saat itu, polisi belum menetapkan IM sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan pada Mei 2022 setelah penyidik Polresta Padang melengkapi berkas.
Penetapan tersangka itu kemudian digugat IM ke pengadilan Negeri Padang, namun akhirnya ditolak hakim.
Kasus dugaan korupsi dana pokir tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan IM.
Menurut laporan masyakarat ke kepolisian, terjadi pemotongan dana sebesar Rp 500.000 per orang di wilayah pemilihannya yaitu Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
"Laporan yang kami terima ada sekitar 80 orang yang menerima dana Pokir dari IM. Masing-masing menerima Rp1,5 juta tapi dia meminta dikembalikan sebesar Rp 500.000 per orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.