JAYAPURA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Keerom Muhammad Markum (MM) divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021.
"Benar MM sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 3 Februari 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alex Sinuraya, di Jayapura, Selasa (21/6/2022).
MM, sambung Alex, terjerat kasus hukum karena dianggap menggelapkan aset di rumah dinas bupati Keerom yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel Listrik PLN di Keerom Papua
Adapun barang-barang bukti atau aset yang dimaksud, antara lain beberapa sofa dan meja sofa, spring bed, meja biro, mesin cuci, nakas, bufet kaca, beberapa AC split, televisi, rak televisi, speaker, monitor, mixer, mix, meja kerja, dan lainnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Jayapura Pasammi Rumpaisun menambahkan, setelah pengadilan menjatuhkan vonis dan putusannya dianggap inkrah, kejaksaan telah mengembalikan aset yang disita kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.
"Kami telah menyerahkan aset yang disita kepada Kepala BPKAD Keerom," kata Rumpaisun.
Usai divonis, Muhammad Markum kini menjalani hukuman di Lapas Abepura.
Baca juga: Sindikat Pencuri Hewan Ternak di Keerom Papua Diamankan, 6 Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Keerom Muhammad Markum berawal ketika BPKAD Keerom memeriksa rumah dinas bupati yang akan ditempati oleh Bupati Keerom Piter Gusbager.
Namun ketika diperiksa, kondisi di dalam rumah kosong dan aset-aset rumah tangga hilang.
Setelah membuat laporan, personel Polres Keerom kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa aset-aset tersebut dibawa oleh pejabat bupati sebelumnya.
Pada 25 Juni 2021, Muhammad Markum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Keerom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.