SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, Jhoni Rizkal Amza, divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi menyatakan, Jhoni terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat, senilai Rp 4,8 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa
Jhoni terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Atep di hadapan terdakwa yang menyaksikan secara daring, Selasa (21/6/2022).
Selain pidana penjara, Jhoni diberikan hukuman berupa denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jhoni pun diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 668 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.
"Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Atep.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Kapitasi JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Karangploso Ditahan
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon selama 7,5 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau menerima hukuman tersebut.
Dalam dakwaan, pada tahun 2016 Jhoni memberikan tiga proyek kepada perusahaan dengan total Rp 4,8 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dipecat
Tiga proyek pekerjaan yang sudah dibuatkan perjanjian yakni CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment.
Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.
PT BKI yang dipimpin terdakwa Jhoni kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salam Landslide Rp 1,9 dan Brine Line Repair Rp 1 miliar.
Uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening atas nama Martha Wibawa selaku direktur PT Cahaya Tunggal
Namun pada faktanya, tiga proyek tersebut bukan bidang usaha PT BKI dan fiktif atau tidak ada pekerjaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.