Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Riau

Kompas.com - 21/06/2022, 07:26 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri sederajat secara online tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Riau resmi dibuka Senin (20/6/2022).

Pemerintah Provinsi Riau bersama Dinas Pendidikan, juga sudah resmi meluncurkan aplikasi untuk PPDB.

Peluncuran aplikasi itu dilakukan Gubernur Riau Syamsuar bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Riau), Job Kurniawan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Erisman Yahya.

Baca juga: Haru Bahagia Zulfa, 1 dari 2.681 Peserta yang Diterima PPDB Tahap 1 Kota Cirebon

Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan menyampaikan, pelaksanaan PPDB di Riau bersifat kolaborasi antara Dinas Pendidikan Riau sebagai leading sektor, bekerja sama dengan Diskominfotik Riau dan tim supporting pusat data nasional Kementerian Kominfo RI dan Tim IT Security Assessment Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.

"Metode penerimaan PPDB pada tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMA Negeri dan SMA Negeri se Riau tahun pelajaran 2022/2023 dilakukan secara online," ucap Job dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin. 

Melalui PPDB online, sambung Job, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapat informasi.

Lalu, saat yang bersamaan pula masyarakat dapat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai potensi peserta didik.

Baca juga: PPDB Jabar Tahap 1, 153.555 Siswa Diterima Masuk SMA/SMK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB ada empat jalur yang dapat ditempuh.

"Empat jalur itu, yang pertama adalah jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan di jalur prestasi 30 persen," sebut Job.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau ini menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa dalam PPDB ini.

Di antaranya, calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun.

"Calon siswa SMA/SMK harus memiliki ijazah SMP sederajat atau surat keterangan lulus atau surat keterangan lainnya.  Memiliki rapor, akte kelahiran atau surat keterangan lahir, dan kartu keluarga," sebut Job.

Ia melanjutkan, untuk daya tampung SMA dan SMK Negeri memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) yang akan dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.

Baca juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim Diperpanjang hingga 4 Juli, Ini Alasannya

Kemudian, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya dan lainnya. 

"Jumlah daya tampung peserta didik pada SMA Negeri dalam satu rombel antara 20 sampai 36 siswa. Untuk daya tampung peserta jenjang SMK Negeri dalam satu rombel antara 15 sampai 36 siswa," sebut Job.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com