Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunggah Ujaran Kebencian untuk Pemuka Agama di Banten Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/06/2022, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- RG alian Romeo (44) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran mengunggah status bernada ujaran kebencian kepada pemuka agama di media sosial.

RM membuat tiga status yang menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui akun Facebook-nya karena sakit hati dengan adanya fatwa larangan mengaji di trotoar.

"Motivasi terangka merasa sakit hati, tersinggung dengan adanya fatwa MUI tentang  dilarangnya melakukan pengajian di jalan jalan dan trotoar,  karena tersangka juga melakukan pengajian di trotoar, di jalan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto kepada wartawan. Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Rektor ITK Profesor Budi Santosa Berlanjut, Penyidik Panggil Saksi dan Pelapor

Dikatakan Wendy,  Romeo ditangkap pada 8 Juni 2022 dan saat ini sudah ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari MUI Banten.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan adalah perwakilan MUI, tiga ahli bahasa dan ahli ITE dan ahli pidana.

Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, sim card, foto tangkap layar tiga status Facebook dari akun tersangka bernama Romeo Guiterez.

"Tersangka membuat status pada 23 April 2022, pelaku juga melakukan hal serupa pada 25 April dan 26 April 2022. Dalam unggahannya tersangka menyinggung ulama dan mendiskreditkannya terutama MUI Banten,” ujar Wendy.

Baca juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Polda Banten Angkat Bicara

Akibat perbuatannya, Romeo dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 KUHP tentang ujaran kebencian.

"Untuk ancaman pidananya selama 6 tahun penjara," kata dia.

Wendy menegaskan, akan bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang berdampak pada konflik dan perpecahan.

"Masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com