Terkait senjata yang dipakai eksekutor, Winardy belum bisa menjelaskan dari mana sumbernya.
Sebagai informasi, dua petani tewas ditembak sepulang dari kebunnya di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei 2022. Korban adalah Maimun (38) dan Ridwan.
Baca juga: Ketua Partai Lokal Dalangi Penembakan 2 Petani di Aceh Besar
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Winardy.
Penulis: Kontributor Kompas TV Banda Aceh, Raja Umar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.