ACEH UTARA, KOMPAS.com– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara memeriksa dua penjabat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara terkait mangkraknya pembangunan rumah untuk duafa.
Kedua pejabat yang diperiksa adalah Kepala Sekretariat Baitu Mal Aceh Utara, Zulfikar, dan seorang stafnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Iptu Noca Tryananto membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca juga: Pembangunan Rumah Duafa Mangkrak, Apdesi Aceh Utara Minta Baitul Mal Tak Main-main dengan Dana Zakat
Menurutnya, kasus ini masih tahap penyelidikan untuk menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah duafa yang mangkrak.
Baitul Mal Aceh Utara pada 2021 menganggarkan Rp 11 miliar untuk membangun 251 unit rumah duafa di kabupaten itu.
Namun, hingga kini puluhan rumah itu belum rampung alias mangkrak.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” tegas Iptu Noca saat dihubungi, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Pembangunan Puluhan Rumah Duafa di Aceh Utara Mangkrak, Bupati Panggil Pelaksana Proyek
Dia menyebutkan, proses penyelidikan terus berlangsung di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh.