Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri

Kompas.com - 20/06/2022, 11:49 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku, NRW (15) tewas setelah dianiaya oleh temannya sendiri.

Pelaku penganiayaan, BET (16), menganiaya korban hingga tewas di sebuah kawasan di Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Kamis (9/6/2022).

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka menganiaya korban dengan cara memukulinya menggunakan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali.

Akibatnya korban langsung pingsan dan tak sadarkan diri.

Baca juga: Ribut Masalah Air, Warga Semarang Ini Ancam Tetangga Pakai Parang dan Aniaya Korban

"Korban dipukuli tersangka dengan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala secara berulang kali," kata Moyo kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Setelah menganiaya korban, tersangka langsung pergi meninggalkannya.

Sejumlah teman korban yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi rumah korban dan melaporkan hal itu kepada orangtua korban.

"Setelah diberitahu, ibu korban bersama teman-teman korban pergi menemui ke tempat kejadian. Saat itu korban telah meninggal dunia, karena sebelumnya mengecek dada korban dan tidak mendengar denyut jantung korban," ungkapnya.

Merasa belum yakin dengan kondisi anaknya itu, sang ibu langsung membawa korban ke RSUD dr Haulussy Ambon untuk diperiksa.

"Sesampainya di rumah sakit, dokter di rumah sakit tersebut mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: 10 Rumah Warga di Ambon Rusak Tertimpa Longsor

Karena tidak terima dengan kematian anaknya, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku penganiayaan.

Tersangka berhasil ditangkap pada keesokan harinya di rumahnya.

"Pelaku ditangkap tanggal 10 Juni dan setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Belum diketahui penyebab tersangka menganiaya temannya sendiri hingga tewas. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80  ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana untuk tersangka yakni penjara paling lama 15 tahun," kata Moyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com