Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri

Kompas.com - 20/06/2022, 11:49 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kota Ambon, Maluku, NRW (15) tewas setelah dianiaya oleh temannya sendiri.

Pelaku penganiayaan, BET (16), menganiaya korban hingga tewas di sebuah kawasan di Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Kamis (9/6/2022).

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka menganiaya korban dengan cara memukulinya menggunakan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali.

Akibatnya korban langsung pingsan dan tak sadarkan diri.

Baca juga: Ribut Masalah Air, Warga Semarang Ini Ancam Tetangga Pakai Parang dan Aniaya Korban

"Korban dipukuli tersangka dengan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala secara berulang kali," kata Moyo kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Setelah menganiaya korban, tersangka langsung pergi meninggalkannya.

Sejumlah teman korban yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi rumah korban dan melaporkan hal itu kepada orangtua korban.

"Setelah diberitahu, ibu korban bersama teman-teman korban pergi menemui ke tempat kejadian. Saat itu korban telah meninggal dunia, karena sebelumnya mengecek dada korban dan tidak mendengar denyut jantung korban," ungkapnya.

Merasa belum yakin dengan kondisi anaknya itu, sang ibu langsung membawa korban ke RSUD dr Haulussy Ambon untuk diperiksa.

"Sesampainya di rumah sakit, dokter di rumah sakit tersebut mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: 10 Rumah Warga di Ambon Rusak Tertimpa Longsor

Karena tidak terima dengan kematian anaknya, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku penganiayaan.

Tersangka berhasil ditangkap pada keesokan harinya di rumahnya.

"Pelaku ditangkap tanggal 10 Juni dan setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Belum diketahui penyebab tersangka menganiaya temannya sendiri hingga tewas. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80  ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana untuk tersangka yakni penjara paling lama 15 tahun," kata Moyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com