Korban kemudian terjatuh. Di situ pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka serius di jari, tangan dan kepala.
Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melapor ke polisi.
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, pelaku ditangkap Jumat (17/6/2022) di wilayah Pringpapus, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Berniat Bisnis Minyak Goreng, IRT di Kabupaten Semarang Malah Jadi Korban Penipuan
Kapolres Semarang AKBP Jovan Fatika HA mengatakan setelah ditahan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.