KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memang membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes).
Fasilitas kesehatan atau faskes adalah tempat berobat peserta BPJS Kesehatan yang akan disesuaikan dengan pilihan saat mendaftar.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online
Faskes yang terdaftar di layanan BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.
Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Apakah Ada Batasannya dan Bagaimana Caranya?
Namun terkadang lokasi faskes yang jauh menjadi permasalahan tersendiri bagi sebagian orang.
Terutama faskes tingkat 1 yang akan menjadi tujuan pertama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan, dan bisa mengeluarkan surat rujukan untuk bisa memenuhi layanan yang dibutuhkan.
Baca juga: 2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan online menggunakan aplikasi JKN Mobile
Jika peserta enggan menggunakan aplikasi, berikut cara ganti faskes BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan dilansir dari situs resminya:
Dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022, salah satu kewajiban peserta BPJS Kesehatan adalah melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, termasuk pindah alamat/ domisili dan pindah faskes tingkat 1.
Faskes tingkat 1 yang dimaksud terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.
Sesuai ketentuan perubahan faskes tingkat 1 dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak peserta terdaftar di faskes sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
Jika perubahan faskes tingkat 1 dilakukan pada bulan berjalan maka peserta BPJS Kesehatan tetap dilayani di faskes sebelumnya.
Berikut adalah persyaratan untuk melakukan perubahan faskes tingkat 1
a. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
b. Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga; dan
c. Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Sebagai catatan, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan faskes tingkat 1 kurang dari 3 (tiga) bulan jika:
a. Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
c. Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada faskes tingkat 1 yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di faskes tingkat 1 sebelumnya.
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id dan money.kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.