KOMPAS.com - Idul Adha identik dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban yang nantinya akan dibagikan kepada kaum yang tidak mampu.
Pada umumnya jenis hewan kurban di Indonesia yang dagingnya akan dibagikan berasal dari kambing, domba, sapi, atau kerbau.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban Saat Kondisi Wabah PMK Sesuai Fatwa MUI untuk Perayaan Idul Adha 2022
Namun ada hal yang harus diperhatikan, bahwa penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Hukum Patungan Kurban Sapi saat Idul Adha
Hal ini penting diperhatikan karena jika penyembelihan dilakukan di luar waktu berikut maka kurban tidak sah.
Baca juga: Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Hukum Menyembelih Kambing untuk Satu Keluarga saat Idul Adha
Dilansir dari laman NU Online, hewan kurban itu diperbolehkan disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, atau mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Waktu dimulainya pelaksanaan kurban yaitu setelah pelaksanaan shalat Idul Adha, dan jika dilakukan sebelumnya maka hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Sedangkan batas waktu akhir penyembelihan kurban adalah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Dari pendapat ulama fiqih seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban adalah pada hari pertama (Idul Adha) sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu Dzuhur, karena hal itu sunnah.
إن أول مانبدأ به يومنا هذا: أن نصلي، ثم نرجع، فننحر، فمن فعل ذلك، فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك، فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النُسُك في شيء
Artinya, “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperoleh sunnah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Diketahui adanya hadits riwayat al-al-Baihaqi yang melarang untuk menyembelih di malam hari, yaitu:
نَهَى عَنْ جُذَاذِ اللَّيْلِ وَحَصَادِ اللَّيْلِ وَالْأَضْحَى بِاللَّيْلِ قَالَ وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ شِدَّةِ حَالِ النَّاسِ فَنَهَى عَنْهُ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهِ
Artinya “Rasulullah Saw. melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari dan menyembelih malam hari. Hal itu terjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya kemudian memberikan keringanan.”
Terkait hadits tersebut maka Imam an-Nawawi berpendapat bahwa penyembelihan hewan kurban pada malam hari tetap sah dan tidak mengurangi keabsahan kurban di hari raya Idul Adha, namun hukumnya makruh.
Pendapat Syafiiyah ini juga didukung oleh beberapa pendapat ulama lain, seperti Abu Hanifah, Ishaq, Abu Tsaur dan Jumhur Ulama.
Penyebab dimakruhkannya menyembelih hewan kurban Idul Adha di malam hari menurut syafiiyah, disebabkan ada kemungkinan akan terjadi kesalahan yang dilakukan penyembelih/jagal ketika menyembelih kurban di malam hari.
Namun Imam Malik memiliki pendapat berbeda bahwa tidak diperbolehkan atau tidak sah untuk menyembelih hewan kurban di malam hari.
Sumber: islam.nu.or.id [1] [2]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.