Laporan tersebut tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah, dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan itu, Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Polisi saat ini telah memeriksa 12 saksi.
Namun, Ibrahim tidak menjelaskan siapa saja saksi yang telah diperiksa itu.
"Kasus masih lidik untuk pendalaman materi," sebutnya. (Teuku Muhammad Valdy Arief).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.