PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menghormati proses hukum atas salah seorang oknum pejabatnya, AS (54) yang ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kita hormati proses hukumnya. Silahkan polisi memproses kasusnya," kata Sekda Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis, yang dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).
Rudi mengatakan Bupati Padang Pariaman tidak mentoleransi ASN di lingkungan Pemkab melakukan tindak pidana narkoba.
Baca juga: Oknum Pejabat Pemkab Padang Pariaman Ditangkap Polisi Saat Beli Sabu
Apalagi yang bersangkutan juga pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu.
"Pak Bupati berkomitmen tidak mentolerir ASN yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan dulu beberapa tahun lalu pernah terjerat kasus yang sama," kata Rudi
Saat itu, kata Rudi, AS menjabat sebagai kepala bidang salah satu OPD. Akibatnya AS, selain diberi sanksi pidana juga diberi sanksi etik ASN dengan diberhentikan dari jabatan.
"Sekarang kita tunggu proses hukumnya. Sanksi etik tentu melihat hasil proses hukumnya," jelas Rudi.
Baca juga: 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis di Pangkalpinang Kembali Beraksi, Tukar Hp Curian dengan Sabu
Untuk jabatan AS, sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemkab Padang Pariaman akan ditunjuk Pelaksana Tugas.
"Nanti, bisa kita tunjuk Plt untuk melaksanakan tugasnya," jelas Rudi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.