Dilansir dari Antara, permasalahan antara warga dan kelompok Tani Bali Group berawal pada bulan September 2021.
Saat itu warga Kampung Garuntang mengklaim tanah di Jorong Batang Lingkin seluas 400 haktare adalah tanah ulayat dari Kaum Suku Caniago Kampung Garuntang.
Sedangkan dari kelompok tani telah mengelola lahan tersebut puluhan tahun dengan dasar sertifikat hak milik.
Setelah diduduki lahan tersebut oleh masyarakat pihak Petani Bali Group melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat termasuk adanya dugaan tindak pidana pengancaman.
"Proses perkara masih ditangani oleh Satuan Reskrim pada tahap penyelidikan dan penyidikan karena masih menunggu dokumen atau bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat," ujar Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.