Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Makelar Kasus, Pecatan Polisi Tipu Warga Kalsel hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 19/06/2022, 09:39 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com- Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AM (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena menipu seorang warga hingga ratusan juta.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, pelaku AM yang merupakan pecatan polisi ini awalnya bertemu dengan korban SU (48) yang adiknya tersangkut kasus narkoba.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan agar kasus adiknya kelak hanya menerima vonis rehabilitasi dan tidak sampai menjalani masa hukuman dipenjara.

"Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan korban diminta membayar Rp 125.000.000 agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi dan korban menyanggupinya," ujar AKP Ibrahim Made Rasa saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) malam.

Baca juga: Dipecat 3 Tahun Lalu karena Tak Bertugas Selama 123 Hari, Pecatan Polisi Gugat Polda NTT

Setelah kesepakatan dicapai, korban SU kemudian mentransfer uang yang diminta ke rekening pelaku.

Selain transfer, sisa pembayaran juga dilakukan secara kontan oleh korban ke pelaku.

"Setelah menyetorkan uang yang disepakati, kemudian korban dan keluarganya menunggu vonis pengadilan," jelasnya.

Waktu berlalu, vonis pengadilan yang ditunggu akhirnya diterima oleh SU dan keluarganya.

Alangkah kagetnya korban setelah mengetahui jika adiknya divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman di penjara.

"Korban mendapat kabar bahwa adiknya mendapat vonis 7 tahun 3 bulan. Atas kejadian tersebut korban merasa dibohongi dan berusaha menemui pelaku," tambahnya.

Baca juga: Pecatan Polisi Diduga Jadi Penadah Pencurian Mobil Pikap Lintas Provinsi

Korban yang tak terima vonis tersebut lantas menemui pelaku.

Setelah bertemu, disepakati pelaku harus mengganti uang ratusan juta yang pernah diberikan saat dijanjikan mengurus kasus adik korban.

 

Namun, pelaku hanya mampu mengembalikan uang korban sebesar Rp 14.500.000.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi

Menerima laporan dari korban, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil menangkap korban

"Dia mengakui perbuatannya telah menipu korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com