Namun, pelaku hanya mampu mengembalikan uang korban sebesar Rp 14.500.000.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi
Menerima laporan dari korban, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil menangkap korban
"Dia mengakui perbuatannya telah menipu korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.