PADANG, KOMPAS.com -Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru, menggantikan Syofyan Djalil.
Dengan dipilihnya Hadi sebagai menteri ATR, mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol (Purn) Fakhrizal berharap kasus dugaan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat yang belum ada kejelasan hingga kini bisa diselesaikan di tangan Hadi.
"Kita tahu, kasus tanah kaum Maboet hingga sekarang belum ada kejelasannya. Ditangan Pak Hadi, saya berharap dan optimis kasus ini ada kejelasannya," kata Fakhrizal kepada Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Terungkap Mafia Tanah di Pandeglang, Gondol Rp 1,1 Miliar Demi Jadi Kades
Fakhrizal mengatakan, Hadi memiliki pengalaman sebagai prajurit hingga menjadi Panglima TNI.
Dengan pengalamannya itu, Hadi yang menguasai teritori pasti bisa menyelesaikan berbagai konflik tanah di Indonesia ini, termasuk di Padang.
Kasus dugaan mafia tanah kaum Maboet seluas 765 hektare di Padang, Sumatera Barat hingga kini masih berpolemik.
Awalnya ada 5 pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan surat kaum Maboet.
Kemudian giliran Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet bersama dua orang kaum Maboet dan pengacaranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
MKW kaum Maboet, Lehar meninggal dunia saat ditahan, kemudian dua saudaranya M Yusuf dan Yasri dilepaskan dari tahanan karena tidak cukup bukti.
Fakhrizal mengatakan saat dirinya menjabat Kapolda Sumbar tahun 2019, kasus tersebut sebenarnya sudah hampir tuntas.
Kaum Maboet dengan Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar sudah memiliki dokumen yang sah atas tanah kaumnya itu.
Terakhir sudah adanya dokumen yang dikeluarkan Kepala Kantor BPN Kota Padang Elfidian tahun 2019, yang mengatakan tanah seluas 765 hektare di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah adalah tanah Adat Kaum Maboed MKW Lehar, dan sudah di sampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Walikota Padang, semua Instansi yang terkait dan kepada pihak Kaum Maboed sendiri.
Keluarnya dokumen oleh BPN tentu tidak sembarangan, sudah melalui proses panjang dan bertahun-tahun.
Mulai dari adanya putusan-putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum seperti, beberapa kali pihak kaum Maboet digugat perdata, semuanya dimenangkan kaum Maboet.
"Disini berarti sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah negara atau tanah adat karena Pemda tidak pernah menggugat kaum Maboet," kata Fakhrizal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.