Sementara itu salam reka ulang terungkap jika korban tewas akibat dikeroyok dan dianiaya menggunakan tangan dan batu oleh sejumlah tersangka.
Baca juga: Wanita Asal Kupang Ini 15 Tahun Berjuang Melawan Kista, Butuh Bantuan Pengobatan
Menurut Kapolsek Kelapa Lima AKP Aulia Robby Putra, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dan Pasal 170 (2) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, sehingga para pelaku kita tahan," kata Aulia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.