MANADO, KOMPAS.com - Karyawan perusahaan pembiayaan di Bitung berinisial AG (32) ditangkap polisi karena menggelapkan uang angsuran konsumen. Total uang yang digelapkan AG sebesar Rp 11.537.000.
"Penggelapan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (32) warga Ranowulu. Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (18/6/2022).
Jules menerangkan, penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku sejak April 2022.
"Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen, dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," terangnya.
Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Baca juga: Kejati Banten Sita Rp 5,9 Miliar Hasil Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang
"Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 11.537.000 akibat ulah terduga pelaku. Dan uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
"Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Jules.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.