TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Tanjungpinang berinisial DI melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas dengan total nilai Rp 80 juta.
Perhiasan-perhiasan tersebut kemudian digadaikan untuk berfoya-foya.
Selama tiga bulan diburu, akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap DI di Denpasar, Provinsi Bali.
DI dibekuk pada Selasa (14/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WITA di sebuah guest house, Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan.
Baca juga: Dikejar Warga hingga Polisi, 4 Pencuri Puluhan Buku di Tuban Akhirnya Ditangkap
Polisi kemudian membawa DI pulang, tiba di Kota Tanjungpinang pada Kamis (16/6/2022) petang.
Dengan tangan terborgol, DI digiring polisi keluar dari dalam Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Heribertus Ompusunggu yang ikut menjemput DI ke Bandara RHF mengatakan, perhiasan yang dicuri merupakan milik saudaranya sendiri.
"Emas yang dicuri milik saudaranya. Tersangka kemudian bersama temannya digadaikan di pegadaian menggunakan KTP orang lain. Hasil curian digunakan untuk membeli barang-barang pribadi dan berfoya-foya" Heribertus.
Selanjutnya polisi menggelandang DI ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi pencurian yang dilakukan DI terjadi pada Maret 2022. Ia mengambil sejumlah perhiasan emas milik saudaranya di Perumahan Griya Bestari, Kota Tanjungpinang.
DI mengambil 2 kalung emas, 3 liontin emas, 2 cincin emas dan 1 buah gelang tangan emas, dengan total nilai sekitar Rp 80.000.000.
Korban menyadari perhiasan yang Ia letakan di kamar telah raib pada Sabtu (20/6/2022) malam.
Anak korban menyampaikan jika sebelum perhiasan-perhiasan tersebut hilang, tersangka DI lah yang sebelumnya berada di dalam kamar.
"Pelapor dan anak pelapor berusaha menghubungi terlapor melalui telepon. Bamun terlapor tidak mengangkat telepon tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pencurian itu ke polisi. Selama tiga bulan diburu, DI akhirnya ditangkap di Bali.
Ketika diamankan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang di Pulau Dewata, DI mengakui telah mencuri perhiasan-perhiasan tersebut.
Sebelum dibawa ke Tanjungpinang, DI sempat diinapkan di Polresta Denpasar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.