KOMPAS.com - M. Ardiansyah (21), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap di Bali pada Kamis (16/6/2022).
Ia ditangkap karena mencuri emas Rp 80 juta, lalu menggadaikan barang curiannya ke 2 pegadaian di wilayah Tanjungpinang.
Pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, dua liontin, sebuah cincin emas dan satu gelang emas di Pegadaian UPC Sukarno Hatta dengan total Rp 28,5 juta.
Kemudian di Pegadaian UPC Kampung Simpangan, pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, liontin dan cincin senilai Rp 29.3 juta.
Baca juga: Berdandan seperti Sosialita dan Naik Pajero, Emak-emak Berkomplot Curi Emas Rp 22 Juta
"Digadaikan menggunakan KTP orang lain. Setelah dilidik, lokasi kediaman tersangka ini di Bali," ujar Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu.
Ia bercerita pelaku menggunakan uang hasil menggadaikan emas untuk berfoya-foya di Bali.
"Sudah 3 bulan di Bali. Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menerangkan, kejadian tersebut berawal saat korban hendak meletakkan perhiasan emas berupa gelang tangan di dalam lemari, pada Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli, 3 Ibu Rumah Tangga Curi Emas Rp 22 Juta, Polisi: Kaburnya Pakai Pajero
Setelah meletakkan gelang, korban melihat ada perhiasan miliknya yang hilang.
Korban sempat menanyakan kepada anak kandungnya soal kejadian ini.
Sang anak kemudian mengatakan pelaku sempat masuk ke dalam kamar milik korban. Menurut AKP Awal, korban berusaha menghubungi pelaku.
"Namun pelaku tidak mengangkat telepon tersebut. Barang yang hilang berupa 2 buah kalung emas, 3 buah liontin emas, 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp 80 juta," ungkapnya.
AKP Awal membenarkan jika hasil gadaian emas tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya di Bali.
"Kita menyita sebuah handphone merek iphone 11 warna putih. Hingga surat gadai UPC Sukarno Hatta dan Kamping Simpangan," katanya
Tim Jatanras kemudian membawa pelaku dari Bali menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali ke Bandara Soekarno-Hatta Hatta dan langsung terbang menuju ke Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF).
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Curi Emas Seharga Rp 80 Juta di Tanjungpinang Lalu Digadaikan, Seorang Pemuda Ditangkap di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.