KOMPAS.com - Bagi pendatang di Kota Bandung, yang telah tinggal minimal enam bulan dan tidak akan mengurus kepindahan dari domisili asal ke Kota Bandung dapat melengkapi dokumen dengan membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
SKTS merupakan surat keterangan yang telah diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara dan yang berniat menetap di daerah lain.
Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun serta dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Dasar penerbitan SKTS ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Ada 5 Alasan Mengapa Pendatang Baru Masuk ke Tangsel Usai Lebaran 2022
Adanya data dari para pendatang di Kota Bandung menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas di kota yang harus disediakan Pemerintah Kota Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Pas foto
4. Dokumen dari tempat kerja atau kampus
5. Surat Pengantar dari RT/RW di Kota Bandung.
Pemohon dapat membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No 1B.
Baca juga: Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Dokumen juga dapat dikirim secara online melalui e-mail: loket.c.didukcapilkotabdg@gmal.com.
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.