Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Bendahara KPU Kabupaten Fakfak Digeledah Kejaksaan, 50 Dokumen LPJ Dana Hibah Pilkada Disita

Kompas.com - 16/06/2022, 21:50 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

FAKFAK, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat menggeledah ruangan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak pada Kamis, (16/6/2022).

Penyidik kejaksaan berhasil menyita 50 dokumen dari hasil geledah terkait Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Daerah kepada KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

"Dana hibah yang diberikan kepada KPU sekitar Rp 40 Miliar ada indikasi korupsi, sehingga kita melakukan penggeledahan di ruangan bendahara dan media center KPU Fakfak tadi," kata Pirly M. Momongan, Kasi Intelijen Kejari Fakfak saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.

Baca juga: Hujan Angin hingga Gelombang, 25 Rumah Warga di Fakfak Rusak

Dia mengatakan, upaya penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 20022. 

Tim kejaksaan, menurut Pirly, juga telah memeriksa bendahara KPU Fakfak pada Rabu (15/6/2022). 

"Tidak menutup kemungkinan semua pihak akan kita panggil untuk diperiksa, termasuk komisioner KPU," tuturnya.

Sementara Sekertaris KPU Fakfak, Mohamad Iksan Payapo secara terpisah membenarkan bahwa tim kejaksaan telah mendatangi dan menggeledah kantor KPU Fakfak. 

"Iya benar tadi tim Kejari Fakfak datang dan menggeledah, kemudian menyita sekitar 50 dokumen," ucap Iksan.

Baca juga: Dugaan Korupsi, Jaksa Selidiki Pembangunan RS Pratama Aceh Utara

Dia mengatakan, KPU secara kelembagaan tetap menjunjung tinggi asas hukum terkait penggeledahan tersebut.

"Kita menjunjung asas hukum di negeri ini," ucapnya.

Meski demikian, Iksan menuturkan, terdapat dokumen yang tidak dapat dipenuhi saat ada permintaan dokumen tertentu oleh penyidik.

Ia membantah KPU Fakfak tidak kooperatif. Hal itu terjadi lantaran sebelumnya sudah ada pemeriksaan internal KPU oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Fakfak. 

Baca juga: Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2017 di Seram Bagian Barat

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunggu hasil audit dari APIP ketika prosesnya berjalan bersamaan. 

"Intinya proses yang dilakukan di tingkat APIP dalam melakukan audit, maka aparat penegak hukum mestinya sama-sama menunggu hasil audit APIP," kata Iksan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com