PURWOREJO, KOMPAS.com - Ruangan yang ada di kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, kompleks kantor Bupati Purworejo terbakar pada Kamis (16/5/2022). Kebakaran terjadi diduga karena putung rokok yang dibuang seseorang di ruangan tersebut.
Kebakaran yang sempat menggegerkan Kompleks Setda tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Hariyono mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 09.40 WIB. Kejadian tersebut dilaporkan kepada Damkar Kabupaten Purworejo oleh salah satu pegawai BPKPAD.
"Kerugian lebih kurang Rp 50 juta. Untuk kepastian penyebab menjadi kewenangan kepolisian yang memastikan terkait penyebab. Kalau dari praduga teman-teman Damkar yang tadi laksanakan giat pemadaman dan asesmen di TKP, penyebabnya diduga dari putung rokok," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Kantor Desa di Banjar Terbakar, Apinya Merembet ke Gedung PAUD dan TK
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Damkar langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Proklamasi No. 2 Purworejo.
Sesampainya di TKP pukul 09.50 WIB, petugas langsung melakukan pemadaman api dengan mengerahkan 4 unit truk dan 20 personel petugas Damkar.
Sumber api berasal dari lantai tiga, tepatnya di ruang tunggu pada tangga kantor BPKPAD Purworejo. Api membakar dua kursi yang sudah tidak terpakai yang diletakkan di dekat tangga lantai 3 gedung tersebut.
Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi menjelaskan bahwa kejadian kebakaran kecil tersebut bukan gedungnya. Dia mengatakan kebakaran terjadi di sayap barat lantai 3 atau tangga naik menuju lantai 3.
Saat terlihat ada asap, dengan sigap para pegawai melakukan tindakan darurat dengan mengevakuasi teman-teman keluar ruangan lalu memadamkan listrik. Selain itu menyemprot dengan Alat Pemadaman Api Ringan (APAR) sebanyak dua tabung.
”Alhamdulilah langsung padam, artinya gedung BPKPAD tetap beraktivitas normal. Namun dalam kejadian ini kami tetap melalui prosedur yakni melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) serta Kepolisian Purworejo," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.