Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat PPDB Online SD di Padang

Kompas.com - 16/06/2022, 18:06 WIB
Rahmadhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memulai penerimaan peserta didik (PPDB) online sekolah dasar tahun ajaran 2022.

"Untuk pendaftaran tahap pertama dimulai 16-21 Juni dan pengumuman kelulusannya pada 22 Juni. Sedangkan pendaftaran ulangnya pada 23-25 Juni," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nurfitri kepada wartawan, Kamis (16/6/2022). 

Sedangkan untuk pendaftaran tahap kedua dimulai 26-28 Juni 2022. Pengumuman kelulusannya dilakukan 29 Juni dan pendaftaran ulang 29-30 Juni 2022.

"Untuk zonasi kuota kapasitasnya minimal 70 persen, afirmasi kuotanya maksimal 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua atau wali maksimal kuotanya 5 persen," katanya.

Baca juga: PPDB Jateng Hari Pertama Ada 1.500 Pendaftar, 500 Terverifikasi

Pendaftaran untuk siswa baru, sambung dia, dilakukan di salah satu SD negeri di Kota Padang dan memilih salah satu jalur yang sudah ditetapkan.

"Peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua hanya memilih dua sekolah. Pendaftaran tahap dua ini adalah mereka yang tidak lulus pada tahap pertama," katanya.

Persyaratan Pendaftaran

Untuk persyaratan pendaftaran, orangtua bisa mengunduh formulir dari laman http://PSB.diknaspadang.id sesuai dengan jalur yang dipilih.

Untuk jalur zonasi dan afirmasi, silahkan menyiapkan asli dan foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang setempat.

Lalu asli dan foto copy kartu keluarga serta KTP orangtua calon peserta didik. 

Baca juga: Hindari Protes Masyarakat, Disdik Makassar Tetapkan Titik Koordinat untuk PPDB Jalur Zonasi

Sedangkan dari jalur perpindahan tugas orangtua, syarat yang harus dimiliki adalah asli dan foto copy akte kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan sudah dilegalisir pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili.

Kemudian kartu keluarga asli dan fotocopy, KTP kedua orangtua asli dan fotocopy, surat pindah orangtua atau wali dari luar kota Padang dan surat keterangan pindah kerja orangtua yang ditanda tangani pimpinan instansi tempat kerja orangtua calon siswa.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com