Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi 26 Pohon Sawit yang Terancam Mati, Perusahaan Bauksit di Kalbar Ngotot Bayar Rp 20 Juta

Kompas.com - 16/06/2022, 17:47 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Polemik lumpur bauksit yang mengancam 26 pohon sawit milik petani di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) belum ada titik temu.

Pihak perusahaan bersikukuh membayar ganti rugi Rp 20 juta untuk 26 pohon sawit yang terdampak. Sementara warga menuntut Rp 8 juta per pohon.

Manager Site Sandai, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) Budi Setyono mengatakan, perusahaan hanya akan menawarkan kompensasi sebesar Rp 20 Juta. Selain itu pihaknya juga menawarkan rekayasa enginering agar aliran air dari jalan tidak mengalir ke lahan.

"Musyawarah masih kita buka. Kami sedang menunggu surat dari Camat Sandai untuk mediasi," kata Budi saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Tolak Tuntutan Ganti Rugi, Perusahaan Tambang Bauksit di Ketapang Kalbar Ancam Pidanakan Warga

Budi mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan jika tidak ada titik temu.

"Kalau mereka merasa terintimidasi boleh saja, tapi di alinea terakhir surat jelas bahwa jalan musyawarah terbuka," ucap Budi.

Sebelumnya, PT CMI melalui Manager Site Sandai, Budi Setyono mengirim surat jawaban atas tuntutan ganti rugi warga.

Di dalam surat itu tertulis jika penerima kuasa warga tetap memaksanakan nilai ganti rugi yang di luar batas kewajaran maka dapat diduga hal ini merupakan bentuk lain dari tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sementara itu, Budi mengeklaim warga meminta ganti rugi Rp 1,9 miliar. Namun ini dibantah oleh warga, yang memastikan tetap meminta ganti rugi Rp 8 juta per pohon atau totalnya Rp 208 juta.

"Permintaan Rp 1,9 itu tidak benar. Kalau perusahaan merasa itu benar, saya siap dilaporkan dan silakan bawa bukti-buktinya. Karena kami tidak pernah meminta ganti rugi sebesar itu baik lisan atau tulisan," kata kuasa warga, Juliannadi.

Juliannadi mengaku, permintaan ganti rugi awalnya sebesar Rp 15 juta per pohon. Namun dengan beberapa pertimbangan akhirnya turun menjadi Rp 8 juta.

"Totalnya 26 pohon terdampak lumpur. Itu dihitung bersama dengan perwakilan pihak perusahaan," ucap Juliannadi.

Sementara itu, Kapolsek Sandai, Iptu Fanni Athar membenarkan ada warga mengadukan pohon sawitnya terkena dampak aktivitas tambang bauksit. Pihaknya telah dilakukan upaya mediasi

Fanni memastikan, awalnya warga meminta ganti rugi Rp 15 juta per pohon namun turun menjadi Rp 8 juta.

"Tapi pihak perusahaan tetap keberatan dan akhirnya tidak ada titik temu," ucap Fanni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com