KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi menetapkan RH alias BO (51), bapak yang memerkosa lima anak kandung dua cucunya sebagai tersangka.
Diketahui, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku yang terletak di salah satu kawasan di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kelima anak yang menjadi korban pemerkosaan bapaknya itu yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan dua cucu yang menjadi korban masih berusia 5 tahun dan 6 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terhadap para korban dilakukan sejak 2007 hingga 2022.
"Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Korban diancam pelaku
Saat melakukan aksinya, kata Moyo, tersangka mengancam para korban akan dianiaya jika memberitahukan perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain, termasuk juga ibu korban.
“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul. Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” ujarnya.