ENDE, KOMPAS.com - MP, seorang karyawan salah satu perusahaan di Kabupaten Ende diringkus polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 300 juta.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Bajawa, Kabupaten Ngada.
Baca juga: 13 Bibit Ganja yang Disita dari Mahasiswa di Ende Dikirim ke Balai POM Kupang
"Pelaku ditangkap Rabu (15/6/2022) kemarin di Bajawa dan langsung dibawa ke Ende," ujar Yance saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Yance menyebut, pelaku bekerja sebagai sales PT MUS yang berada di Ende.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang senilai ratusan juta itu bersumber dari hasil tagihan sembako perusahaan dari setiap outlet atau toko.
Namun, pelaku tidak menyerahkan uang tagihan tersebut ke pihak perusahaan, tetapi digunakan untuk judi online.
"Pelaku gunakan untuk berjudi online jenis game slot," katanya.
Baca juga: Perjuangan Siswa SD di Pedalaman Ende, Berjalan Menembus Hutan Tanpa Alas Kaki ke Sekolah
Yance menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 sub 372 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.