KOMPAS.com - Usai memenuhi panggilan tim penyidik Saturan Reserse Polresta Serang Kota, artis Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya dilaporkan Dito Mahendra terkait tudingan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa Sebagai Saksi, Nikita Mirzani Dicecar 30 Pertanyaan Soal Konten
"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Fakta dan Kronologi Polisi Jemput Paksa Artis Nikita Mirzani, Sempat Live di IG dan Dianggap Mangkir
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggila tim penyidik Polresta Serang Kota. Saat itu Nikita Mirzani hadir didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid.
"Kami berterima kasih kepada Ibu Nikita dalam konteks kooperatif untuk datang ke Polresta Serang kota, dengan apa yang sudah dilakukan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore sampai malam ini," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan.