PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, memvonis mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin 12 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Di mana kebijakan yang dia ambil dalam pembangunan Masjid Sriwijaya telah memperkaya orang lain.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding
Di antaranya adalah Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang.
Baca juga: Hakim Bebaskan dari Pidana Tambahan, Rekening Alex Noerdin Dibuka
“Hal yang memberatkan terdakwa, bersama tiga terdakwa lain sudah menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dari total dana hibah yang dikeluarkan sebesar Rp 127 miliar.
Kerugian itu disebabkan adanya aliran dana kepada pihak PT Brantas Abipraya selaku pemegang proyek.
Hal lain yang juga yang Alex adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, Alex bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggu keluarga.
Kuasa Hukum Alex, Waldus Situmorang mengungkapkan, dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim, menujukkan bahwa kliennya itu memang tak bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut.
Sebab, pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya, tidak dikabulkan hakim.
"Dalam artian tidak mendapatkan sepersen pun mengenai uang yang dituduhkan merugikan negara. Dengan begitu, jika tidak terbukti menerima uang, sebenarnya klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Waldus.
Setelah sidang vonis ini, Waldus bersama Alex akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Tanpa pikir-pikir kami tadi langsung banding,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.