Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkaya Mudai Madang hingga Rugikan Negara Rp 64 M, Ini yang Membuat Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2022, 06:27 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, memvonis mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin 12 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 

Di mana kebijakan yang dia ambil dalam pembangunan Masjid Sriwijaya telah memperkaya orang lain.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding

Di antaranya adalah Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang

Baca juga: Hakim Bebaskan dari Pidana Tambahan, Rekening Alex Noerdin Dibuka

“Hal yang memberatkan terdakwa, bersama tiga terdakwa lain sudah menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dari total dana hibah yang dikeluarkan sebesar Rp 127 miliar.

Kerugian itu disebabkan adanya aliran dana kepada pihak PT Brantas Abipraya selaku pemegang proyek.

Hal lain yang juga yang Alex adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, Alex bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggu keluarga.

Kuasa Hukum Alex, Waldus Situmorang mengungkapkan, dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim, menujukkan bahwa kliennya itu memang tak bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut.

Sebab, pidana tambahan  berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya, tidak dikabulkan hakim.

"Dalam artian tidak mendapatkan sepersen pun mengenai uang yang dituduhkan merugikan negara. Dengan begitu, jika tidak terbukti menerima uang, sebenarnya klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Waldus.

Setelah sidang vonis ini, Waldus bersama Alex akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). 

“Tanpa pikir-pikir kami tadi langsung banding,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com