Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk ke Batam secara Ilegal, Ribuan Handphone Direndam Air Garam dan Dibakar

Kompas.com - 15/06/2022, 19:38 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com– Ribuan unit handphone ilegal berbagai merk dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/6/2022).

Handphone berbagai merk mulai dari iPhone, Samsung sampai LG itu dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan pemusnahan DJBC Kepri.

Sebelum dibakar, ribuan unit handphone tersebut sudah lebih dulu direndam ke air laut oleh petugas.

Baca juga: Feri dari Batam Kembali Berlayar ke Singapura, Gubernur Kepri Minta Harga Disesuaikan

"3.304 unit handphone yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2020-2022," kata Kepala DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq, melalui telepon, Rabu (15/6/2022).

Rofiq menjelaskan, ketentuan impor handphone pada dasarnya untuk badan hukum sudah jelas.

Importir juga harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Perizinan tersebut, kata dia, bahkan sudah mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak-hak konsumen.

"Sehingga terhadap handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk Penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di Indonesia,” jelas Rofiq.

Baca juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong Asal Batam Ditangkap di Bekasi, Diduga Libatkan Selebgram

Rofiq menyebut, selain handphone pihaknya juga memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.

Kemudian, pemusnahan hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode 2021 sampai dengan 2022, berupa 2.313.172 batang rokok.

"Keseluruhan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) itu, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak lagi dapat digunakan," ujar Rofiq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com