Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aturan dan Larangan Bagi Penumpang Pesawat Terbang, Termasuk Bercanda Soal Bom

Kompas.com - 15/06/2022, 18:21 WIB

KOMPAS.com - Kenyamanan dan keselamatan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab maskapai dan pemerintah sebagai regulator, namun juga penumpang pesawat terbang.

Memahami aturan dan larangan dalam sebuah perjalanan pesawat terbang merupakan hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru April 2022, Protokol Kesehatan sampai Syarat Vaksinasi

Hal ini sesuai dengan UU No.1/209 tentang Penerbangan, di mana penumpang pesawat terbang harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca juga: Aturan Penerbangan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Aturan dan larangan ini tentunya diterapkan untuk mencegah penumpang membuat masalah yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan, baik awak kabin maupun penumpang lainnya.

Baca juga: Aturan Penerbangan di Omnibus Law Dinilai Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Larangan bagi penumpang pesawat terbang

Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan laman resmi Garuda Indonesia, terdapat beberapa larangan bagi penumpang pesawat terbang.

  1. Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
  2. Menggunakan handphone selama penerbangan.
  3. Menggunakan power bank selama penerbangan.
  4. menggunakan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.
  5. Menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku membawa bom di penerbangan baik di bandar udara maupun di pesawat.
  6. Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.
  7. Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat

Larangan barang bawaan penumpang pesawat terbang

Selain itu, terdapat aturan barang bawaan yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin atau bagasi.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut adalah barang yang dilarang untuk dibawa oleh penumpang pesawat terbang

  1. Senjata api dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya,
  2. Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat)
  3. Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapapapun (baik dari logam atau bahan lainnya)
  4. Belati, pemotong kotak, korek, pisau cukur, kikir kuku logam, gunting dan sebagainya,
  5. Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan,
  6. Barang-barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
  7. Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dan lain-lain.

Sementara di era normal baru, terdapat beberapa aturan tambahan yang harus dipatuhi terkait kondisi pandemi.

Selain harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, penumpang juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan.

Sumber:
perhubungan.jatengprov.go.idgaruda-indonesia.com, dan aceh.tribunnews.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Sedang

Regional
Diduga Ceburkan Diri ke Selat Bali, Pemuda Trenggalek Hilang

Diduga Ceburkan Diri ke Selat Bali, Pemuda Trenggalek Hilang

Regional
Mahasiswa dan Dosen Unram Kembali Demo di Mapolda NTB Terkait Penanganan Dugaan Pelecehan 10 Mahasiswi

Mahasiswa dan Dosen Unram Kembali Demo di Mapolda NTB Terkait Penanganan Dugaan Pelecehan 10 Mahasiswi

Regional
Dilaporkan Hilang 5 Hari, Pria di Tapin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Rerumputan

Dilaporkan Hilang 5 Hari, Pria di Tapin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Rerumputan

Regional
16 Jam Ditandu Menuju Rumah Sakit untuk Melahirkan, Ibu berserta Bayinya di Luwu Utara Meninggal

16 Jam Ditandu Menuju Rumah Sakit untuk Melahirkan, Ibu berserta Bayinya di Luwu Utara Meninggal

Regional
Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka

Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Ajak Pelajar Curhat di Medsos, Gibran: Enggak Perlu Lagi Demo di Jalan

Ajak Pelajar Curhat di Medsos, Gibran: Enggak Perlu Lagi Demo di Jalan

Regional
Menyaksikan Tradisi Perang Api Sambut Hari Raya Nyepi di Mataram

Menyaksikan Tradisi Perang Api Sambut Hari Raya Nyepi di Mataram

Regional
Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya

Regional
Pelajar di Solo Tak Tahu Proyek Prioritasnya, Gibran ke Para Guru: Tolong Kalau Pelajaran di Sekolah Diberi Tahu

Pelajar di Solo Tak Tahu Proyek Prioritasnya, Gibran ke Para Guru: Tolong Kalau Pelajaran di Sekolah Diberi Tahu

Regional
Diserang Komentar Negatif karena Ikuti Pawai Ogoh-ogoh, Gibran: Itu Orang Pikirannya Sempit

Diserang Komentar Negatif karena Ikuti Pawai Ogoh-ogoh, Gibran: Itu Orang Pikirannya Sempit

Regional
Kampung Aceh di Batam Digerebek, 43 Preman Ditangkap Saat Pesta Sabu

Kampung Aceh di Batam Digerebek, 43 Preman Ditangkap Saat Pesta Sabu

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 21 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 21 Maret 2023

Regional
Bupati dan Warga di Dompu Pawai Obor Sambut Ramadhan

Bupati dan Warga di Dompu Pawai Obor Sambut Ramadhan

Regional
Hendak Bantu Bongkar Muat di Pelabuhan Semayang, Sopir di Balikpapan Tewas Tertimpa Material Bangunan

Hendak Bantu Bongkar Muat di Pelabuhan Semayang, Sopir di Balikpapan Tewas Tertimpa Material Bangunan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke