KOMPAS.com - Kenyamanan dan keselamatan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab maskapai dan pemerintah sebagai regulator, namun juga penumpang pesawat terbang.
Memahami aturan dan larangan dalam sebuah perjalanan pesawat terbang merupakan hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru April 2022, Protokol Kesehatan sampai Syarat Vaksinasi
Hal ini sesuai dengan UU No.1/209 tentang Penerbangan, di mana penumpang pesawat terbang harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca juga: Aturan Penerbangan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Aturan dan larangan ini tentunya diterapkan untuk mencegah penumpang membuat masalah yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan, baik awak kabin maupun penumpang lainnya.
Baca juga: Aturan Penerbangan di Omnibus Law Dinilai Perlu Direvisi, Ini Alasannya
Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan laman resmi Garuda Indonesia, terdapat beberapa larangan bagi penumpang pesawat terbang.
Selain itu, terdapat aturan barang bawaan yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin atau bagasi.
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut adalah barang yang dilarang untuk dibawa oleh penumpang pesawat terbang
Sementara di era normal baru, terdapat beberapa aturan tambahan yang harus dipatuhi terkait kondisi pandemi.
Selain harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, penumpang juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan.
Sumber:
perhubungan.jatengprov.go.id, garuda-indonesia.com, dan aceh.tribunnews.com
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.