Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak

Kompas.com - 15/06/2022, 13:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menyambut kehadiran buah hati tak hanya diikuti dengan persiapan kebutuhan sehari-hari namun juga menyiapkan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran.

Bagi orang tua baru, mengurus akta kelahiran anak harus segera mungkin dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Baca juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022

Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Hal ini nantinya menjadi penting karena akan menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.

Baca juga: Cara Ganti Nama di KTP, KK, hingga Akta Kelahiran, Apa Harus Lewat Putusan Pengadilan?

Syarat pembuatan akta kelahiran anak

Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.

Dikutip dari laman Dispendukcapil Surabaya, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
  7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya
  8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya
  9. Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK
  10. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Cara pembuatan akta kelahiran anak

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:

  1. Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Identitas Anak
  4. e-ID BPJS Kesehatan

Biaya pembuatan akta kelahiran

Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor dilakukan secara gratis.

Namun apabila telah lewat dari batas waktu, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.

Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Sumber: www.kompas.com dan dispendukcapil.surabaya.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com