KOMPAS.com - Menyambut kehadiran buah hati tak hanya diikuti dengan persiapan kebutuhan sehari-hari namun juga menyiapkan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran.
Bagi orang tua baru, mengurus akta kelahiran anak harus segera mungkin dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Baca juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022
Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Hal ini nantinya menjadi penting karena akan menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.
Baca juga: Cara Ganti Nama di KTP, KK, hingga Akta Kelahiran, Apa Harus Lewat Putusan Pengadilan?
Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.
Dikutip dari laman Dispendukcapil Surabaya, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:
Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:
Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor dilakukan secara gratis.
Namun apabila telah lewat dari batas waktu, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.
Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Sumber: www.kompas.com dan dispendukcapil.surabaya.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.