KOMPAS.com - Setiap pasangan suami istri tentunya berharap pernikahannya selalu langgeng hingga maut memisahkan. Namun ada kalanya masalah dalam rumah tangga tidak dapat dielakkan dan perceraian menjadi jalan terbaik.
Baca juga: Pengadilan Agama Jakpus Upayakan Gugatan Cerai Bisa Diajukan di Kantor Kelurahan
Beberapa pasangan kemudian ingin menegaskan perceraian mereka dengan melakukan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Pengadilan Agama Jakarta Timur Sebut Angka Perceraian Menurun Selama Pandemi
Menurut PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk pemeluk agama Islam.
Sedangkan untuk pasangan non-muslim maka gugatan cerai dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN). Lantas bagaimana caranya?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, gugatan cerai di pengadilan dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya.
Pemohon dapat mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan.
Jika dilakukan di Pengadilan Agama, maka istilah untuk gugatan yang diajukan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.
Sedangkan untuk jenis gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Harap diperhatikan jika gugatan cerai harus dilayangkan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen untuk menggugat cerai perceraian adalah sebagai berikut.
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B berikut adalah syarat dokumen untuk pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN):
Setelah persyaratan lengkap dan gugatan telah terdaftar, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian.
Agar proses perceraian bisa berjalan lancar maka alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti menunjukkan bukti tentang adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.
Lama proses sidang perceraian hingga putusan biasanya akan tergantung dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah terpenuhi.
Selain itu harap diperhatikan bahwa nantinya biaya sidang akan dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Sumber:
pa-depok.go.id
pn-tabanan.go.id