KOMPAS.com - Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod, empat pelaku penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022).
Dari data yang diterima Serambi, Selasa (14/6/2022), kasus penembakan terhadap Dantim BAIS melibatkan tujuh terdakwa.
Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin, dan Ramadansyah.
Baca juga: Eksekutor Tembak Mati Komandan BAIS TNI dengan Senjata SS1-V2 Sisa Konflik Aceh
Masing-masing mereka memiliki peran berbeda dan diadili dalam berkas terpisah.
Awalnya, kasus penembakan tersebut diduga bermotif perampokan. Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa ketujuh pelaku sengaja mengincari anggota TNI-Polri untuk mengacaukan situasi keamanan di Aceh.
Baca juga: 3 Penembak Komandan BAIS TNI di Aceh Ditangkap, Pembunuhan Sudah Direncanakan
"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod, kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kepala Kejari (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto, dalam rilis yang diterima Serambi, Selasa (14/6/2022).
Gembong menjelaskan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan, yakni anggota TNI-Polri.
Sementara, terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.
Sedangkan terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran dan Faisal bertugas sebagai eksekutor.
"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," ujar Gembong.
Menurut Gembong, ada sejumlah alasan keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Di antaranya karena telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif, dan para terdakwa merupakan residivis.
"Dari tujuh terdakwa, hanya Faisal yang bukan residivis. Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong.
Sementara tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara.
"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali. Peluru diminta 1.000, yang terkumpul 75 butir. Sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," bebernya.
Untuk diketahui, tiga penembak Dantim BAIS Wilayah Pidie, Darni, Faisal, dan Murdani dipimpin oleh U dan AA yang berada di luar negeri.
Sedangkan di Aceh, pimpinan kelompok itu adalah H (telah meninggal dunia) dan Abu Daod yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat.
Awalnya Darmi disebut menghubungi Murdani agar datang ke kebun cabai miliknya di Gampong Mali, Kecamatan Sakti, Pidie.
Dalam percakapan lewat ponsel, Darmi mengaku ingin membicarakan sesuatu secara langsung.
Sehari berselang, Murdani disebut datang menemui Darmi.
Di sanalah Darmi menyampaikan keinginannya untuk membangkitkan konflik supaya Aceh bergejolak.
Pada Juni 2021, Darmi dan Faisal datang ke Meulaboh untuk menemui Abu Daod.
Dalam pertemuan itu, Darmi mendapatkan mandat dan dibaiat sebagai Ketua Komando Wilayah Pidie.
Sebulan setelah Darmi menjadi pimpinan wilayah Pidie, Murdani datang ke kebun Darmi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Murdani juga disebut menyerahkan satu magasin senjata api laras panjang jenis AK serta 20 butir peluru aktif.