AMBON,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TW (42), warga salah satu desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak angkatnya sendiri, YR, yang masih di bawah umur.
TW ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri usai sang istri memergoki perbuatan bejat suaminya itu pada Kamis (2/6/2022).
Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak empat kali.
Baca juga: Cabuli Remaja 13 Tahun, Pemuda di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap Polisi
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka melancarkan aksinya bejatnya pertama kali pada Maret lalu dengan memaksa korban.
“Persetubuhan pertama pada terjadi di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Selanjutnya tersangka kembali mencabuli korban pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT dan terakhir korban kembali dicabuli tersangka pada 2 Juni 2022.
Menurut Moyo, rangkaian tindakan asusila terhadap korban itu akhirnya terbongkar setelah istri korban memergoki perbuatan suaminya.
“Saat kejadian terakhir itu, istri korban ini langsung memergoki suaminya saat itu,” katanya.
Baca juga: Kakek di Blitar Cabuli Siswi SMP yang Sedang Hamil 6 Bulan
Menurut Moyo, tersangka yang menyadari perbuatannya telah terbongkar langsung memeluk istrinya dan meminta maaf.
Tersangka juga mengaku khilaf sehingga nekat berbuat hal tersebut kepada korban yang merupakan anak angkatnya sendiri.
“Tersangka memeluk pelapor sambil mengatakan, 'maafkan beta jua, jang lapor beta ka polisi, beta khilaf' (maafkan saya, jangan lapor ke polisi, saya khilaf),” kata Moyo meniru perkataan tersangka.
Namun istri tersangka tetap melaporkan suaminya ke polisi. Keesokan harinya polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Baca juga: Mahasiswa di Bima Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Bibinya
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.