MANADO, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 18 orang terkait tewasnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga dianiaya sesama pelajar
Selain guru dan pihak sekolah, sebagian besar yang diperiksa adalah pelajar.
Hasil pemeriksaan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sudah mengantongi beberapa orang terduga pelaku yang merupakan pelajar.
Kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Viral, Siswa MTs di Kotamobagu Diduga Di-bully Teman-temannya, Korban Meninggal Dunia
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa setelah kasus ini dilaporkan sejak, Minggu (12/6/2022).
"18 orang yang diperiksa ini ada guru, pihak sekolah dan sebagian besar pelajar. Dari jumlah itu, sudah dikantongi beberapa terduga pelaku," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Pemeriksaan awal dilakukan terhadap 9 pelajar. Mereka didampingi orangtua dan Dinas Perlindungan Anak.
Polda Sulut juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakat (Bapas) di Manado untuk melakukan penelitian
Langkah lain yang sudah dilakukan Polda Sulut yakni melakukan visum dan otopsi. Gunanya untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban
"Hasil otopsi nanti kita jadikan juga sebagai alat bukti. Kita gunakan untuk memperjelas terkait dengan kematian korban itu sendiri karena apa, atau ada sebab lain," jelas Jules
Lanjut Jules, setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, kini kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan
"Mulai hari ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan," sebutnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar MTs hingga Tewas di Kotamobagu, Polisi Periksa 9 Siswa
Jules menambahkan, ada beberapa saksi yang diduga sebagai pelaku.
"Karena sebagian besar terduga pelakunya adalah pelajar, tentu kita saat ini bekerja sama dengan orangtua melakukan pengawasan terhadap para terduga pelaku," katanya.
Jules menyatakan, dalam kasus ini para terduga pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.