SALATIGA, KOMPAS.com - Pedagang dan titik penyembelihan hewan ternak yang berpotensi terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), wajib menyediakan sarana perebusan, pembakaran, dan penguburan.
Nantinya hewan yang terpapar PMK dan tak bisa disembuhkan bisa direbus, dibakar dan dikuburkan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Henni Mulyani mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran PMK di menjelang Idul Adha.
"Wajib itu, mengingat semakin sulit mencari ternak yang sehat. Maka semua titik penyembelihan kurban wajib menyediakan sarana perebusan Kepala, kaki, ekor, jeroan serta lubang pembakaran dan penguburan," jelasnya, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: 2.533 Ternak di Kabupaten Bandung Suspect PMK, Pasar Hewan Ditutup
Henni mengatakan data per 13 Juni 2022 tercatat ada 325 hewan yang suspek PMK, yang terdiri dari 324 sapi dan seekor kambing. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya mati dan yang dinyatakan sembuh 70 ekor.
Terkait vaksin PMK, kata Henni, untuk Jawa Tengah diperkirakan baru akan diberikan pada Agustus mendatang.
"Namun Salatiga bukan daerah prioritas karena bukan termasuk kantong peternak," paparnya.
Strategi pencegahan lain yang dilakukan adalah dengan pendataan hewan terpapar PMK. Pendataan ini akan dilakukan oleh petugas Dispangtan secara langsung.
"Jadi unsur lain tidak perlu datang dari kandang ke kandang, karena dikhawatirkan malah bisa menjadi media penyebaran PMK," ungkapnya.
Henni menambahkan untuk monitoring hewan kurban, juga diaktifkan dua cek poin guna memantau kesehatan hewan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.