KOMPAS.com - Sejumlah pengurus kelompok Khilafatul Muslimin diringkus polisi. Penangkapan terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satunya di Kota Cimahi, Jawa Barat. Tiga pentolan Khilafatul Muslimin di Cimahi yang diciduk, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut aksi konvoi khilafah di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 29 Mei 2022.
Baca juga: Kena Pasal Makar, 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Cimahi Terancam 15 Tahun Penjara
Tak hanya pengurus, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, juga turut dicokok.
Ia diamankan di wilayah Bandar Lampung oleh tim khusus Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasar hasil penangkapan, polisi menemukan dugaan bahwa Khilafatul Muslimin berupaya menggantikan ideologi Pancasila dengan khilafah.
Baca juga: Ditangkap Polda Metro Jaya, Pimpinan Khilafatul Muslimin 2 Kali Terjerat Kasus Terorisme
Terkait keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin, pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta, memberikan padangannya.
Stanislaus menuturkan, dirinya mengapresiasi Polri atas penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja.
“Saya mengapresiasi karena yang ditangkap ini adalah tokoh ideolognya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022).
Menurut Stanislaus, pimpinan maupun pentolan-pentolan tersebut berperan penting dalam propaganda dan doktrinasi pendukung Khilafatul Muslimin.
“Massa pendukung mereka sebenarnya adalah korban propaganda dan doktrin dari pemimpin Khilafatul Muslimin,” ucapnya.
Baca juga: Menguak Konvoi Khilafatul Muslimin, Ada Apa di Baliknya?