KOMPAS.com - Kelompok Khilafatul Muslimin mengadakan konvoi di beberapa daerah pada akhir Mei 2022 lalu. Peristiwa tersebut lantas menjadi sorotan.
Usai adanya konvoi khilafah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ketiga tersangka dianggap bertanggung jawab atas aksi konvoi tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Sebarkan Paham Khilafah di Brebes
Sementara itu, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, konvoi tersebut membuat resah masyarakat.
Atas tindakannya, kelima tersangka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar.
Baca juga: Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Terkait konvoi Khilafatul Muslimin ini, pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta, memberikan padangannya.
Stanislaus menilai, polarisasi yang masih kuat di Indonesia setelah pemilihan presiden 2014 dan 2019, memicu kelompok tersebut untuk menampakkan eksitensinya.
“Residu ini yang mereka maintain,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2022).
Dari fakta adanya konvoi khilafah tersebut, Stanislaus memandang bahwa kelompok ini mencoba menggalang massa.
Baca juga: Soal Khilafatul Muslimin, Pengamat: Mereka Gunakan Cara Nonkekerasan untuk Sebarkan Ideologinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.