BLORA, KOMPAS.com - Eks ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja meradang posisinya sebagai anggota DPRD digantikan oleh Darwanto.
Menurutnya, pelantikan penggantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan saat rapat Paripurna pada 9 Juni 2022 lalu telah melanggar konstitusi.
"Bahwa pergantian antar waktu tersebut telah membodohi masyarakat dan telah melanggar konstitusi dikarenakan pelantikan tersebut masih dalam tenggang waktu upaya hukum banding," ucap Setiyadji berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Resmi Digantikan di DPRD, Ini Sosoknya
Setiyadji mengungkapkan sebagai warga negara yang taat hukum seharusnya untuk menghormati proses hukum, pergantian antarwaktu tersebut ditunda dulu menunggu adanya inkrah perkara tersebut, dikarenakan perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum banding.
Dirinya juga menyebut perbuatan Ketua DPRD Kabupaten Blora yang tetap melaksanakan PAW telah menyalahi dan tidak mentaati aturan hukum seolah-seolah sebagai penguasa ingin bertindak semaunya sendiri menganggap hukum adalah miliknya sendiri.
"Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Blora lupa yang mana kedudukan semua orang di mata hukum adalah sama, tidak ada diskriminasi," ujar dia.
Sebagai informasi, Darwanto resmi dilantik sebagai anggota DPRD yang baru untuk menggantikan posisi Setiyadji Setyawidjaja.
Setiyadji diberhentikan sebagai anggota DPRD karena eks ketua DPC Gerindra Blora tersebut dikeluarkan dari partai besutan Prabowo Subianto.
Hal tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Setiyadji selanjutnya menggugat sejumlah pihak. Antara lain, gubernur jawa tengah, bupati blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD Blora, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPU Blora, serta ketua Bawaslu Blora.
Saat ini proses tersebut telah sampai pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, yang sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Blora Ajukan Banding, Ganjar Pranowo Tetap Digugat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.