Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Banten Bantu BPJS Ketenagakerjaan Tagih Piutang Iuran Rp 27,5 Miliar

Kompas.com - 12/06/2022, 23:34 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima Surat Kuasa khusus (SKK) untuk melakukan pendampingan untuk penagihan piutang iuran dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) se-Provinsi Banten.

Pada tahun 2022, Kejati telah menerima 550 SKK dengan potensi iuran diselamatkan sebanyak Rp 27,5 miliar.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara, Kejati dengan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang terjadi.

"Kolaborasi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja, atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Eben melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Polda Banten Gelar Operasi Patuh Mulai Senin, Ini 21 Target Sasarannya

Dijelaskan Eben, Kejati melalui Asdatun akan membantu BPJS Ketenagakeraan di Banten terkait penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemda yang menunggak iuran.

Berdasarkan data Kejati dan jajarannya, pada tahun 2022 ini telah menerima sebanyak 540 SKK dengan nominal piutang sebesar Rp 37,5 miliar.

"Yang telah berhasil dipulihkan hingga bulan Mei sebanyak 135 SKK dengan nominal iuran sebesar Rp9,2 miliar," ujar Eben.

Baca juga: Besok 15.000 Pegawai Honorer Banten Batal Demo, Ini Alasannya

Mantan Kapuspen Kejagung itu mengungkapkan, pada tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan memberikan SKK sebanyak 571 dengan nominal piutang sebesar Rp62,2 miliar.

"Dari jumlah itu kami telah berhasil memulihkan 446 SKK dengan nominal iuran sebanyak Rp27,4 miliar," kata Eben

Eben pun mendorong untuk membentuk tim kepatuhan agar ada optimalisasi penyelesaian SKK dan meningkatkan komunikasi serta koordinasinya.

"Sehingga program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaat oleh lebih banyak tenaga kerja di Banten secara optimal, dan negara juga mendapatkan peningkatan nilai dari program BPJS Ketenagakerjaan,"

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Yasaruddin mengatakan, kerja sama yang dijalin dengan Kejati Banten merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI.

Perintah tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini, akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek, dengan demikian hak seluruh pekerja dapat terpenuhi," kata Yasaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com