Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penggelapan Rp 626 Juta di Tegal Jual Rumah Saat Tahu Dilaporkan Polisi, Uangnya Digunakan Foya-foya

Kompas.com - 12/06/2022, 19:09 WIB
Rachmawati

Editor

 

KOMPAS.com - AM (30), karyawan perusahaan obat nyamuk di Tegal, Jawa Tengah gelapkan uang Rp 625 juta di tempatnya bekerja.

Warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kora Tegal tersebut adalah karyawan PT Mitra Bahari perusahaan obat nyamuk King Kong.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, laporan kasus penggelapan ini sudah sejak 2016.

Tersangka dengan jabatannya, memiliki tugas menerima setoran uang dari kolektor untuk disetorkan ke rekening perusahaan.

Tetapi oleh tersangka, uang setoran itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp 600 Juta untuk Foya-foya, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk Ditangkap Setelah Buron 6 Tahun

Total uang yang digelapkan mencapai Rp 626.130.347.

"Aksi tersangka diketahui setelah dilakukannya audit internal. Sehingga ditemukan adanya kejanggalan keuangan," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022).

AKBP Rahmad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya. Termasuk untuk membeli aset rumah.

Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO. Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten.

"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, kemana saja aliran dana tersebut," jelasnya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Gelapkan 5 Mobil Rental di Sleman Senilai Hampir Rp 1 Miliar

Sementara itu tersangka AM (30) saat ditanyai petugas mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan untuk berfoya-foya.

Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke polisi, tersangka AM langsung menjual rumahnya agar tak sampai disita.

AM mengaku uang hasil penjualan rumah itu kembali dihabiskan untuk berfoya-foya.

"Uang dipakai untuk foya-foya dan beli rumah. Tapi setelah saya tahu dilaporkan ke Polisi, rumah langsung saya jual kembali dan uang saya habiskan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar AM.

Pria 30 tahun itu dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Dita Angga Rusiana), Tribun Pantura

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com