Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang yang diduga pengurus Khilafatul Muslimin di beberapa daerah, ditangkap polisi.
Salah satunya di Cimahi, Jawa Barat. Polisi menciduk tiga orang, yakni AE sebagai Amir Umul Quro wilayah Bandung Raya, S sebagai Pemimpin Pengajian Kekhilafahan Tingkat Dasar, dan AS sebagai bendahara Khilafatul Muslimin Cimahi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Imron Ermawan membeberkan, polisi telah menetapkan AE, S, dan AS sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengurus Khilafatul Muslimin di Klaten
Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintahan yang sah, atas aksi kampanye khilafah yang mereka lakukan saat konvoi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 29 Mei 2022.
Selain pasal percobaan makar, ketiganya juga dijerat pasal penyebab keonaran dan mempertontonkan kebencian kepada warga negara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan dua orang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (9//6/2022).
Mereka berinisial IM sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah dan SW sebagai pimpinan Ummul Quro Klaten atau Ketua Cabang Khilafatul Muslimin Klaten.
IM dan SW juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menerangkan, keduanya ditetapkan tersangka karena terbukti telah membuat struktur organisasi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Kena Pasal Makar, 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Cimahi Terancam 15 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.