Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Gelar Operasi Patuh Mulai Senin, Ini 21 Target Sasarannya

Kompas.com - 12/06/2022, 16:36 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Banten akan menghelar Operasi Patuh Maung 2022 selama 14 hari dengan 21 target sasaran pelanggar lalu lintas.

Operasi yang digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Banten itu dimulai pada 13 hingga 26 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan, Operasi Patuh Maung akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya Jabar, 2.500 Personel Disebar, Bagikan Masker dan Sembako

Namun, penegakan hukum secara elektronik atau teguran tetap dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tentu operasi ini guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Budi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (13/6/2022).

Sehingga, kata Budi, terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

Di sisi lain, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah hukum Polda Banten.

"Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tandas Budi.

Baca juga: Operasi Patuh Candi di Semarang, Polisi Bagikan Bansos untuk Warga Terdampak Pandemi

Berikut 21 target dalam Operasi Patuh Maung 2022 :

1. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.

3. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

4. Pengemudi melawan arus.

5. Pengemudi menggunakan handphone.

6. Pengemudi di bawah umur.

7. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

8. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk.

9. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu.

10. Surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK.

11. Para pemilik angkutan umum.

12. Pengemudi angkutan umum.

13. Kendaraan angkutan umum dan barang serta n) kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan.

14. Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut.

15. Kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll).

16. Kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya.

17. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising).

18. Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar.

19. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.

20. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

21. Rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com