BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Rejang Lebong, Bengkulu mengungkap motif seorang suami inisial Kr (33) yang membunuh istrinya, Amelina Efriyanti (32), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (3/6/2022), di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, motif terbunuhnya korban berawal dari cekcok rumah tangga.
"Korban dan pelaku terlibat keributan rumah tangga perkara kesulitan ekonomi," kata Tonny.
Baca juga: Isteri Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Tak Ditahan karena Hamil
Kejadian bermula pada Kamis, 2 Juni 2022 ketika tersangka dan korban terlibat permasalaan ekonomi dan masalah utang.
Malamnya, korban memilih menginap di rumah orangtuanya.
Namun pada Jumat, 3 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban pulang ke rumah dan kembali terjadi cekcok mulut terkait persoalan yang sama.
Korban kemudian kembali ke rumah orangtuanya. Namun pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, korban pulang ke rumah dan pamit akan menggiling kopi agar mendapat uang untuk membayar utang yang mereka pinjam.
Korban kemudian pulang ke rumah dan kembali cekcok dengan tersangka. Korban merasa impiannya untuk memiliki rumah sendiri tak tercapai karena uang yang ada justru digunakan untuk membayar utang.
Bahkan tersangka juga disebut meminta korban membelikan satu unit sepeda motor dari hasil penjualan kopi. Namun permintaan itu tak dipenuhi korban.
Baca juga: Usai Bunuh Istri, Suami di Bengkulu Menangis di Samping Mayat Korban, Ditangkap Setelah 4 Hari Kabur
Tonny menuturkan, korban yang merasa tertekan kemudian nekat mengambil kabel listrik yang tergantung di ruangan depan rumah sambil melilitkan ke lehernya.
"Dari pada saya makan hati, lebih baik saya bunuh diri," ancam korban seperti yang diungkapkan Tonny.
Tersangka yang tidak terima lalu meluapkan emosi kepada korban dan menarik kabel yang terlilit di leher korban dengan sekuat tenaga.
"Nah, bunuh dirilah!" ucap tersangka.
Korban tercekik dan terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Tim Saber Pungli Sita Uang Rp 8 Juta dari 2 Staf Dinkes Kota Bengkulu
Mendapati istrinya tak bernyawa, tersangka menangis dan berteriak minta tolong pada warga. Ia sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.