KOMPAS.com - Tabungan Rp 1,1 miliar yang dimiliki pasangan suami istri (pasutri) di Parpupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), raib.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 31 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban mendapat pesan WhatsApp (WA) dari orang tak dikenal tentang pemberitahuan perubahan biaya transfer.
Pelaku juga mengirimkan formulir dan link. Link itu lantas diklik oleh korban. Di dalam link itu terdapat kolom username, password, dan pin.
Baca juga: Viral, Video Pasutri Kehilangan Rp 1,1 Miliar Akibat Klik Link Penipu
Setelahnya, korban menerima kode OTP yang dikirim lewat SMS. Korban juga mendapatkan link.
Link itu lantas disalin oleh korban dan kemudian ditempelkan pada link yang diberikan pelaku lewat WA tadi.
Beberapa saat kemudian, korban memperoleh notifikasi aplikasi Brimo mengenai adanya pembayaran BRIVA atas nama korban sebesar Rp 300.000.
Selain itu, korban juga menerima notifikasi dari aplikasi yang sama mengenai adanya transfer sebesar Rp 250 juta dan beberapa transaksi lainnya.
Satake menuturkan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 1,1 miliar. Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Saat ini kasus sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda Sumbar," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Gaji Belum Cair, PPPK di Gunungkidul Hidup dari Tabungan, Bupati Minta Bersabar