JAMBI, KOMPAS.com - Seorang remaja 16 tahun ditangkap di sebuah hotel di Jambi. Ia merupakan tersangka mucikari prostitusi online via aplikasi MiChat.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku menjaring wanita di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Sebelum menjual perempuan tersebut ke lelaki hidung belang, pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.
Baca juga: Detik-detik Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan...
Kemudian, pelaku membujuk agar sang kekasih menuruti permintaannya.
"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacari baru kemudian dia jual," kata AKBP Kristian Adi Wibawa, pada Jumat (10/6/2022).
"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan jadi pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini," jelasnya.
Kristian menemukan adanya indikasi pelaku melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
"Indikasinya ada mengarah kesana, saat ini sedang kita kumpulkan bukti dan pemeriksaan pelaku," jelasnya.
Baca juga: Cerita Gadis di Samarinda, Kabur dari Rumah karena Dipukul hingga Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang
Untuk kasus yang ini, antara pelaku dan korban masih berusia di bawah umur.
"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang usia 16 dan 14 tahun, saat ini kasusnya masih kita kembangkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Tersangka Muncikari Online, Jual Pacar Sendiri pada Pria Hidung Belang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.