Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Pengurus Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka, Salah Satunya Pemimpin Wilayah Jateng

Kompas.com - 10/06/2022, 18:47 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah menetapkan dua orang yang diduga pengurus Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah IM dan SW yang merupakan warga Kabupaten Klaten.

Tersangka IM sebagai amir/pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah. Ia membawahi wilayah Soloraya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kudus.

Sedangkan tersangka SW sebagai pimpinan Ummul Quro Kabupaten Klaten atau ketua cabang Khilafatul Muslimin Klaten.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang (pengurus Khilafatul Muslimin) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengurus Khilafatul Muslimin di Klaten

Guruh menyampaikan penetapan kedua tersangka dilakukan karena terbukti telah membuat struktur organisasi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami sudah melaksanakan kegiatan penggeledahan rumah, dan juga kantor. Di mana, di sana terdapat barang-barang yang bisa dikatakan membuat struktur organisasi khilafah," kata Guruh.

"Dan kami pun sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman di situ terdapat pamflet struktur organisasi mulai dari NII, JI dan juga struktural secara keseluruhan. Karena yang kami amankan ketua amir Jawa Tengah," sambungnya.

Kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten sudah beroperasi sejak tahun 2009 sampai sekarang. Selama sekitar 13 tahun beroperasi, mereka berhasil merekrut sebanyak 400 hingga 500 pengikut di seluruh Jawa Tengah.

Mengenai sumber pendanaan kelompok tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

"Untuk pendanaan ini masih kita lakukan pendalaman," ungkap Guruh.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com